Kartu Istri/ Suami (Karis/ Karsu) adalah kartu identitas istri/ suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pemegangnya adalah istri/ suami yang sah. Apabila istri/ suami bercerai maka karis/ karsu tidak berlaku lagi, apabila rujuk kembali maka karis/ karsu berlaku kembali. Apabila pensiun, suami/ istri yang sah atau yang ada kartu karis/ karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
Persyaratan Membuat Karpeg
1. Fotokopi SK CPNS
2. Fotokopi SK PNS
3. Fotokopi STTPL
4. Pas Photo ukuran 2x3, 4 lembar
Persyaratan Membuat Karis (Kartu Istri)
Pembuatan karis diajukan oleh suami.
1. Laporan Perkawinan Pertama (download)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Nikah
4. Fotokopi SK CPNS
5. Fotokopi SK PNS
6. Pas Photo Istri ukuran 2x3, 4 lembar
Persyaratan Membuat Karsu (Kartu Suami)
Pembuatan karsu diajukan oleh istri.
1. Laporan Perkawinan Pertama (download)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Nikah
4. Fotokopi SK CPNS
5. Fotokopi SK PNS
6. Pas Photo Suami ukuran 2x3, 4 lembar
Karis/ Karsu Hilang
Apabila hendak mengajukan kembali karis/ karsu yang hilang, mohon tambahkan persyaratan berikut:
1. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Pegawai dari pihak yang berwajib (Kepolisian)
2. Laporan karis/karsu yang diketahui oleh atasan langsung
Karis/ Karsu (Perkawinan Janda/ Duda)
Persyaratannya sama dengan pembuatan karis/ karsu perkawinan pertama, hanya berbeda pada suratnya.
Pembuatan karsu diajukan oleh istri.
1. Laporan Perkawinan Pertama (download)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Nikah
4. Fotokopi SK CPNS
5. Fotokopi SK PNS
6. Pas Photo Suami ukuran 2x3, 4 lembar
Karis/ Karsu Hilang
Apabila hendak mengajukan kembali karis/ karsu yang hilang, mohon tambahkan persyaratan berikut:
1. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Pegawai dari pihak yang berwajib (Kepolisian)
2. Laporan karis/karsu yang diketahui oleh atasan langsung
Karis/ Karsu (Perkawinan Janda/ Duda)
Persyaratannya sama dengan pembuatan karis/ karsu perkawinan pertama, hanya berbeda pada suratnya.
No comments :
Post a Comment