Dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang
menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Mereka
yang disebut pendidik adalah
orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi
langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan
bertujuan. Yang termasuk
ke dalam pendidik:
1.
Guru
2.
Dosen
3.
Konselor
4.
Pamong belajar
5.
Widyaiswara
6.
Tutor
7.
Instruktur
8.
Fasilitator
9.
Ustadz, dan sebutan
lainnya.
Tenaga kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan
Pendidikan (Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan). Oleh karena itu, dari pengertian tersebut kita dapat
menyimpulkan bahwa Tenaga Kependidikan memiliki lingkup profesi yang lebih
luas.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah
Kepala Satuan Pendidikan, yaitu
orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan
tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya
sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator. Istilah lain untuk Kepala Satuan
Pendidikan adalah:
1.
Kepala Sekolah
2.
Rektor
3.
Direktur, serta istilah atau sebutan lain yang sesuai dengan
ke khususannya.
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1.
Wakil-wakil/Kepala
urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang
khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
2.
Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang
administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
a.
Administrasi
surat menyurat dan pengarsipan,
b.
Administrasi Kepegawaian,
c.
Administrasi Peserta Didik,
d.
Administrasi Keuangan,
e.
Administrasi Inventaris dan lain-lain.
3.
Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap
alat dan bahan di Laboratorium.
4.
Pustakawan
5.
Pelatih ekstrakurikuler,
6.
Petugas
keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya.

No comments :
Post a Comment