Selamat datang di blog Budi Kurnia Utama

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)


Dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis,  terencana, dan bertujuan. Yang termasuk ke dalam pendidik:
1.  Guru
2.  Dosen
3.  Konselor
4.  Pamong belajar
5.  Widyaiswara
6.  Tutor
7.  Instruktur
8.  Fasilitator
9.  Ustadz, dan sebutan lainnya.

Tenaga kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan). Oleh karena itu, dari pengertian tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa Tenaga Kependidikan memiliki lingkup profesi yang lebih luas.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah Kepala Satuan Pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator. Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
1.  Kepala Sekolah
2.  Rektor
3.  Direktur, serta istilah atau sebutan lain yang sesuai dengan ke khususannya.

Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1.  Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
2.  Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
a.  Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
b.  Administrasi Kepegawaian,
c.   Administrasi Peserta Didik,
d.  Administrasi Keuangan,
e.  Administrasi Inventaris dan lain-lain.
3.  Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
4.  Pustakawan
5.  Pelatih ekstrakurikuler,
6.  Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya.


No comments :